Suap (Risywah), Mengundang Laknat
DAFTAR ISI
- Suap, Mengundang Laknat
- Hati-Hati Dengan Uang Suap
- Hadiah, Gratifikasi dan Suap
- Hukum Seputar Suap dan Hadiah
- Jika Mencari Kerja Dengan Katebelece
- Hukum Memberi Uang Suap Agar Memperoleh Pekerjaan dan Sejenisnya
- Pegawai Harus Memiliki Sifat Iffah Dan Bersih Dari Menerima Sogokan Dan Hadiah
- Implikasi Dari Budaya Suap Terhadap Aqidah Seorang Muslim
- Hukum Syari’at Terhadap Suap dan Implikasi Suap
- Suap yang Halal (Untuk Mendapatkan Haknya)
- Hukum Menyogok Untuk Mendapatkan Hak
- Perbedaan Risywah (Sogokan) Dan Riba
- Perbedaan Antara Jasa Percaloan dan Risywah
Dalam bahasa Arab, suap diistilahkan dengan risywah. Dalam bahasa Arab, risywah bermakna upah atau pemberian yang diberikan untuk suatu maslahat.
Al Fayumi mengatakan bahwa risywah adalah pemberian seseorang kepada hakim atau yang lainnya supaya memberikan keputusan yang menguntungkannya atau membuat orang yang diberi melakukan apa yang diinginkan oleh yang memberi.
Ibnul Atsir berkata bahwa makna risywah adalah alat penghubung terwujudnya kebutuhan dengan sikap yang dibuat-buat. Asal muasal risywah adalah rasya’ yang bermakna tali timba yang berfungsi mengantarkan timba sehingga bisa sampai ke air.
Sedangkan secara istilah, risywah adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang supaya yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Jadi makna risywah secara istilah lebih sempit dibandingkan makna risywah secara bahasa. Secara istilah suatu pemberian berstatus risywah ketika tujuannya adalah membuat yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/122709-suap-risywah-mengundang-laknat.html